JURUS SUKSES MENUJU AKREDITASI LKP

A. PENGERTIAN AKREDITASI
     Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dalam satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan BAN PNF.

B. DASAR HUKUM
Penilaian Akreditasi menggunakan acuan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  4. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No. 49 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Non Formal
  5. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No.70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kursus – Belajar Mandiri
  6. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No. 40 Tahun 2009 tentang Standar Penguji Pada Kursus dan Pelatihan
  7. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No. 41 Tahun 2009 tentang Standar Pembimbing Pada Kursus dan Pelatihan
  8. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No. 42 Tahun 2009 tentang Standar Pengelola Kursus
  9. Peraturan Mendiknas Republik Indonesia No. 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan
  10. Peraturan MendikbudRepublik Indonesia No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional
  11. Keputusan Mendikbud Republik Indonesia No. 174/P/2012 tentang Pengangkatan Anggota BAN-PT, BAN-S/M dan BAN-PNF



C.  SYARAT AKREDITASI LKP

D. INSTRUMEN AKREDITASI

          Instrumen akreditasi LKP ini terdiri atas 77 butir dengan rincian sebagai berikut:

1) Standar Kompetensi Lulusan : 3 butir
2) Standar Isi : 11 butir
3) Standar Proses : 14 butir
4) Standar Pendidik dan Tenaga Pendidikan : 6 butir
5) Standar Sarana dan Prasarana : 11 butir
6) Standar Pengelolaan : 19 butir
7) Standar Pembiayaan : 5 butir
8) Standar Penilaian Pendidikan : 8 butir







Total : 77 butir

     untuk  mendownload instrumen bisa klik disini

E.  RUBRIK PENILAIAN

     untuk  mendownload  rubrik bisa klik di sini

F. CONTOH LAMPIRAN

      untuk  mendownload contoh lampiran bisa klik di sini

G. SUSUNAN DOKUMEN PERMOHONAN AKREDITASI

    1. Cover
    2. Surat permohonan Akreditasi
    3   legalitas lembaga (Izin operasional, NPSN,  Akte Pendirian lembaga, Bukti Syah penggunaan Tempat penyelenggaraan KBM).
    4. Rekap siswa 3 Tahun terakhir
    5 Surat Pernyataan Kebenaran pengisian
    6. Identitas pengisi responden
    7. Instrumen yang sudah diisi
    8 Lampiran 8 standar

H. KETENTUAN  DOKUMEN BORANG
     1. Kertas  ukuran folio
     2. Sampul warna kuning
     3. Setiap standar diberikan pemisah warna kuning dengan tulisan lampiran standarnya
     4. Setiap dokumen lampiran instrumen diberikan post it ( merah=major, kuning=minor,
         hijau=observed)
     5.  Diisi dalam Website https://banpaudpnf.kemdikbud.go.id/sispena/lembaga

I. KETENTUAN PENGUMPULAN DOKUMEN
     1. Dokumen point H sudah siap dan Rapi
     2. Dimasukkan dalam kotak Arsip
     3. Diluar kotak di berikan tempelan kertas warna kuning yang berisi nama LKP, alamat, No telp / Hp Pimpinan atau yang bertanggung jawab ttg akreditasi
    4.  Tunggu jadwal visitasi dari Propinsi

J. EVALUASI DIRI
Perbaikan setelah di visitasi

Kursus Komputer
Founder Yayasan Kayra Bina Indo Lembaga Kursus dan Pelatihan Kota Tangerang Selatan. Sebagai Nara Sumber di berbagai Pelatihan Digital Marketing, Desain Grafis, Teknisi Komputer dll

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

RSS
Follow by Email